Ngobrolin Demo Mahasiswa Plus-plus

Best Regards, Live Through This, 26 September 2019
"Kalau demonstran vs TNI/Polri, masih aman selama TNI/Polri stick on prosedur standar. Tapi kalau demonstran vs demonstran, yang ada jadi perang berdarah. Yang rugi semua pihak."

Halo teman, hari-hari ini sosmed kita rame banget ya. Apalagi soal demo yang motif dan tujuannya macem-macem. Kemarin hashtag seperti #tolakRUUKUHP, #batalkanRUUKPK, #sahkanRUUPKS, #mahasiswamenggugat #stmmenggugat, #stmmahasiswabersatu, #gejayanmemanggil, dll, rame banget sampai menjadi trending topic di Twitter.


Secara pribadi, aku senang dengan adanya hati nurani mahasiswa yang mau speak up dan turun ke jalan untuk menyuarakan protes. Kalo teman-temen ikuti sosmedku, misalnya IG dan FB, mungkin banyak yang tahu kalo aku juga sering speak up untuk dinamika politik yang terjadi di Indonesia. So, apa yang terjadi hari-hari ini jelas gak luput dong dari perhatianku.


Dulu sewaktu kuliah, sempat ada masa di mana aku rajin banget menulis opini politik di sebuah situs besar yang fokusnya tentang politik. Beberapa workshop yang berkaitan dengan isu-isu negeri juga aku ikuti. Pernah juga beberapa kali diminta pelayanan untuk bicara tentang perpolitikan Indonesia ke remaja/pemuda di Malang.


Pada waktu aku menjabat Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) di kampus teologi, kebetulan aku dan tim kena jackpot (wkwk) untuk merevisi Pedoman Dasar (PEDAS) dan Penjelasan Pedoman Dasar (PEPEDAS) Senat Mahasiswa. Ini mirip UU MD3 di legislatif. Ada banyak hal yang aku pelajari tentang “bagaimana sebuah institusi harus menjalankan fungsinya.” So, aku pengen ngobrolin ini khusus ke temen-temen.


KITA NAIK PITAM KARENA PERBUATAN DPR


Mungkin kita langsung naik darah ketika dengar KPK diperlemah. Aku juga gitu waktu pertama kali dengar. Dan geram juga. Di kala bangsa kita banyak korupsi, kok malah lembaga yang secara khusus dibuat untuk memberantas korupsi, malah diperlemah?


Tapi namanya zaman sekarang kita gampang banget kemakan hoax dan tergerak oleh hashtag. Inget gak kasus tentang #JusticeforAudrey? Aku sempet terpengaruh tentang itu dan berharap teman-teman Audrey dihukum. Nah, beberapa hari kemudian muncul juga hashtag #Audreyjugabersalah. Setelah aku telusuri, ya memang semuanya sama-sama salah, baik Audrey dan teman-temannya.


Aku ingin mengutip karya Daniel Kahneman yang berjudul Thinking Fast and Slow (2011). Dia jelasin bahwa kita bisa mikir cepat untuk meresponi sesuatu. Pemikiran ini bersifat instan, intuitif, dan responsif. Thinking fast itu baik untuk membuat kita menyelamatkan diri. Misalnya, waktu ada orang teriak “Awas mobil!” seketika kita langsung lari menghindar, tanpa harus membuktikan apakah di belakang kita beneran ada mobil atau nggak.


Tapi kita juga bisa mikir lambat. Thinking slow adalah pemikiran yang analitis, logis, mengumpulkan data pelan-pelan, lalu mengambil kesimpulan. Nah, kita perlu juga berpikir lambat untuk mencari tahu kebenaran dari sesuatu yang sifatnya penting, tapi tidak urgent. So, agar aku nggak terjebak dengan hashtag doang, maka aku memutuskan untuk thinking slow.


PASAL-PASAL BERMASALAH


Aku sudah download file-file RUU yang dibahas DPR di akhir periode mereka. Sudah baca juga poin-poin yang akan direvisi, khususnya RUU KUHP dan RUU KPK. Aku juga sudah baca beberapa berita mainstream (jangan baca yang abal-abal, wkwk) tentang apa yang sedang dipermasalahkan.


Setelah mempelajari, aku menyimpulkan bahwa (siap-siap, mikir agak berat dikit ya ini, hehe) untuk mengerti polemik yang terjadi sekarang, kita harus punya pemahaman tentang banyak hal.


1. Mengerti Hukum Tata Negara

2. Mengerti Hukum Pidana (materil)

3. Mengerti Hukum Acara Pidana (formil)

4. Mengerti Filsafat Hukum dan Filsafat Politik

5. Memahami sejarah pembentukan KPK

6. Menelusuri gerak politik orang-orang di KPK

7. Menelusuri dinamika politik dan psikologi massa 2014-2019


CONTOH: POLEMIK TENTANG DEWAN PENGAWAS


Aku beri satu contoh, misalnya tentang polemik tentang Dewan Pengawas.


Pertama,

Akan ada yang menyimpulkan bahwa RUU KPK harus ditolak semuanya, karena taunya KPK diperlemah. Mereka nggak baca pasal-pasal apa aja yang harus direvisi. Intinya orang-orang kayak gini gak paham semua 7 poin yang aku jelasin di atas.


Kedua,

Akan ada yang berpendapat bahwa RUU KPK harus ditolak karena ada pasal-pasal (khususnya Pasal 37A, B, C, D, E, F, dan G) yang memperlemah KPK, karena KPK harus bekerja di bawah Dewan Pengawas. Orang-orang seperti ini baca pasal-pasalnya, tapi nggak paham tentang poin 6, yaitu gerak politik orang-orang di KPK.


Ketiga,

Di sisi lain, akan ada yang setuju bahwa seharusnya Badan Pengawas perlu karena berdasarkan penelusuran di poin 6, yaitu tentang gerak politik orang-orang di KPK selama ini, seringkali KPK menggunakan kekuasaannya untuk menyadap demi kepentingan pimpinan KPK sendiri.


Itulah kenapa, agar penyadapan tidak digunakan semena-mena oleh orang-orang di KPK demi kepentingan pribadi, muncul pasal-pasal berikut:


Pasal 12C ayat (2)

Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) yang telah selesai dilaksanakan harus dipertanggungjawabkan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Dewan Pengawas paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak Penyadapan selesai dilaksanakan.


Pasal 12D ayat (1)

Hasil penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) bersifat rahasia dan hanya untuk kepentingan peradilan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Orang-orang yang berpendapat seperti ini mengerti bahwa para pimpinan KPK (bukan KPKnya lho ya) sangat berbahaya kalo nggak diberikan pengawasan. Dewan Pengawas bisa menindak kalo penyadapan digunakan untuk kepentingan pribadi.


Orang-orang yang kayak gini ngerti sejarah gerak politik K*K. Ngerti juga tentang Hukum Acara Pidana. Tapi mereka nggak paham psikologi massa di tahun 2014-2019. Ini adalah titik massa sudah jengah dengan DPR yang selama ini sangat anti presiden. Dan membuat undang-undang yang terkesan buru-buru, bakalan bikin mahasiswa ngamuk, meskipun ada bagian yang bener.


Keempat,

Akan ada yang berpendapat, “Terus, Dewan Pengawas perlu diberi pengawasan nggak? Kan muter ae kalo gitu.” Orang-orang yang bertanya kayak gini nggak paham tentang poin 3, yaitu Hukum Acara Pidana (formil).


Jawabannya, ya nggak. Sebab Dewan Pengawas bukanlah pihak yang harus menjalankan Hukum Acara Pidana. Dewan Pengawas bukanlah pihak yang sedang berusaha mencari kebenaran perkara. Pihak yang mencari adalah penyidik dari KPK. Merekalah yang perlu diawasi.


See! Untuk satu poin saja, butuh diskusi yang sangat panjang. Belum lagi bahas pasal tentang SP3, pasal tentang pegawai KPK yang dijadikan Aparatur Sipil Negara (ASN).


Dan Itu masih RUU KPK lho, belum lagi RUU KUHP, yang ada buanyak poin. Belum lagi RUU Minerba, RUU PKS, dll. Para mahasiswa yang berdemo sekarang bisa jadi kalo diajak mikir pelan-pelan, malah mengambil pendapat yang berbeda-beda.


POTENSI KONFLIK ANTAR MAHASISWA


Misalnya, kalo ada mahasiswa yang setuju #tolakRUUKPK, tapi dia setuju #sahkanRUUPKS. Maka mahasiswa itu bisa jadi akan bentrok dengan mereka yang setuju #tolakRUUPKS.


Misalnya lagi (sudah ada video provokasi terbaru), ada kelompok mahasiswa yang diprovokasi untuk menurunkan Presiden karena Presiden tidak membatalkan RUU KPK yang kemarin sudah disahkan. Mereka akan bentrok dengan mahasiswa yang bilang, “Kita nggak mau turunkan Presiden.”


Bentrok antar-mahasiswa ini rawan banget terjadi. Dan dalam sejarah peradaban bangsa-bangsa, yang bikin negara kacau bukan demo mahasiswa vs polisi, atau mahasiswa vs TNI. Selama TNI dan Polisi melakukan sesuai prosedur, pasti semua aman-aman aja.


Tapi kalo bentrok antara demonstran melawan demonstran, pasti akan jadi perang saudara. Perang berdarah. Ujung-ujungnya akan banyak penunggang kuda yang bakalan minta Presiden diturunkan karena negara kacau.


HIMBAUAN UNTUK TEMAN-TEMAN DI GEREJA


Pertama, thinking slow.

Kita amati apa yang terjadi dengan lebih detail dan analitis. Kita pastikan kita dapat informasi dari banyak sisi. Dengan begitu, kita akan melihat gelombang demo ini dengan skup yang lebih luas.


Kedua, kalo nggak ngerti, mending nggak usah turun ke jalan.

Kalo kita turun ke jalan, tapi nggak paham permasalahan yang terjadi, kita nggak akan ngerti pihak mana yang sebenarnya kita sedang bela. Misalnya, kita pengennya #tolakRUUKPK. Padahal sebenarnya, kita nggak sadar bahwa kita sedang membela oknum-oknum di KPK yang punya kekuasaan dan yang sekarang ketawa-ketawa karena merasa dibela rakyat.


Catatan: Ini bukan berarti aku setuju semua poin dalam RUU KPK, KUHP, ato yang lainnya ya. Aku cuma melihat adanya potensi bahwa kita bisa jadi membela oknum yang sebenarnya kita tidak ingin bela.


Ketiga, doakan temen-temen kalian yang berangkat demo.

Ingat. Kalo mahasiswa vs TNI/Polri, masih aman. Tapi kalo mahasiswa vs mahasiswa, bentrok sudah nggak terkendali. Dan menurutku, demonstrasi hari ini gampang banget digiring untuk terjadi konflik horisontal (sesama pendemo).



KESIMPULAN


Ini demonstrasi yang didorong oleh hati nurani yang baik. Tapi masalahnya semuanya campur-aduk. Nggak jelas siapa berpihak pada siapa. Karena itu, gampang banget diadu domba.


Skala demo akan semakin besar. Awalnya mahasiswa, lalu STM, lalu SMA, lalu pengusaha kecil juga diprovokasi. FPI udah turun ke jalan walaupun masih tim medis. Undangan jihad negeri sudah disebar. Nanti nggak tahu lagi apa. Forum Buruh, driver ojol, pegawai kelontong, forum Betawi, forum Batak, forum pribumi. Semuanya campur-aduk di jalan, dan nggak tahu siapa berpihak pada siapa.



Jadi, mari berhati-hati. Aku mendoakan kita semua selamat dalam perlindungan Tuhan.

LATEST POST

 

Bagi sebagian besar umat Kristiani, sejujurnya peristiwa Paskah—peristiwa kebangkitan Yesus&md...
by Christian Aditya | 26 Apr 2024

Film siksa kubur resmi tayang pada 11 April 2024, dan sebagai penikmat karya Joko Anwar, kami langsu...
by Ari Setiawan | 16 Apr 2024

Takut tambah dewasaTakut aku kecewaTakut tak seindah yang kukiraIgnite People, penggalan lirik lagu...
by Emmanuela Angela | 10 Apr 2024

Want to Submit an Article

Untuk menjadi bagian dari gerakan generasi
muda Kristen Indonesia. Kirimkan karyamu ke:

[email protected]

READ OTHER