CHSA, Curahan Hati Seorang Advokat

Best Regards, Live Through This, 07 September 2020
Akan lebih baik jika kita bisa bantu diri sendiri, baru bisa bantu orang lain. Karena, kalau tenggelam dua-duanya, kan lucu.
Hi, Ignite People

Hope this article finds you well

Rasa-rasanya, sudah sekian purnama aku tidak berkisah di IGNITE GKI karena kesibukanku sebagai pengacara. Tetapi, bukan pengangguran banyak acara, lho ya. Aku kerja beneran jadi pengacara. Istilah kerennya: "Advokat".

Aku mau cerita, nih. Pada tanggal 02 September 2020 kemarin, puji Tuhan, aku dilantik oleh PERADI sebagai advokat dan mengambil sumpah sebagai seorang advokat di hadapan TUHAN di Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Ini tidak hanya memberi bukti bahwa aku diakui sebagai advokat yang bisa bekerja di seluruh wilayah NKRI, beracara di seluruh Lembaga Peradilan Republik Indonesia, tetapi juga bagi orang Kristen sepertiku, ini lebih menakutkan daripada sekedar 'berprofesi sebagai advokat'. Konfesinya advokat, apalagi yang Kristen. itu lebih menakutkan daripada berprofesi sebagai advokat.

Sumber: https://www.kompasiana.com/aminanto_christian/5716f7a2a6afbdf304f6159a/advokat-harus-mengabdi-pada-masyarakat

Konfesi Advokat

Sumpah Advokat diatur dalam Pasal 4 UU Advokat yang intinya bersumpah untuk memegang teguh Pancasila, UUD 1945, tidak melakukan gratifikasi kepada siapapun dan pejabat manapun. Selain itu, advokat juga harus menegakkan hukum berdasarkan keadilan.

Untuk beberapa orang, mungkin Sumpah Advokat ini hanya sebuah ritual untuk mendapat Kartu Tanda Advokat dan sudah dapat bersidang. Namun, buatku yang seorang Kristen, sumpah itu tabu dipandang sebelah mata. Karena, dalam ajaran Kristen, ada larangan untuk menyebut nama TUHAN, Allah dengan sembarangan. Tetapi, kalau mau bersumpah, sebagai penegasan pekerjaan, ya lafal sumpah tersebut kita harus sampaikan dengan serius. Serius untuk memegang teguh Pancasila, UUD 1945, tidak melakukan gratifikasi kepada siapapun dan pejabat manapun. Selain itu, aku harus menegakkan hukum berdasarkan keadilan.


Di Manakah Harta Seorang Advokat?

Harta seorang advokat ada pada klien. Artinya, advokat menaruh hati pada kliennya, karena advokat dapat makan dari Lawyer Fee yang dibayar klien tersebut. Advokat akan mengusahakan keringanan tanggung jawab hukuman pidana klien atau mengusahakan keringanan kewajiban perdata klien atau mengejar terpenuhinya hak klien.

Kalau kliennya sudah tidak memiliki hal-hal lain yang dapat meringankan kesalahannya, demi memuluskan kepentingan klien, biasanya Advokat memberikan penghiburan kepada para pejabat terkait. Itulah alasannya di samping koruptor tertangkap, advokatnya pasti tertangkap.

Semua itu dilakukan bukan karena berniat jahat. Tapi, klien puas ditambah kemenangan perkara, kita dapat success fee. Kalau klien tidak puas, klien akan cabut Surat Kuasa. Artinya, klien berhenti menggunakan jasa kita. Kita pun tidak bisa makan. Kalau advokat yang bayarannya besar, bisa jadi advokat itu dimaki-maki sama klien hanya karena klien tidak puas dengan jasanya. Kemudiani, advokat senior akan maki-maki lagi ke advokat magang. 

Kita memang menaruh hati pada pekerjaan kita sebagai advokat, tetapi lebih dari itu, kita menaruh hati pada klien. Karena, kalau klien tidak puas, karier kita mandek. 

Makanya, untuk mencegah kemandekan profesi advokat, biasanya, advokat memiliki bisnis lain di luar pemberian jasa hukum. Ada yang berbisnis properti, kuliner, hotel, showroom, bahkan ada yang jadi selebriti.

Cita-cita dan Tantangan

Aku bercita-cita sebagai advokat sudah sejak SD. Ketika aku bekerja sebagai advokat, aku sangat menikmati meskipun berbagai tekanan kerja dari bos menghantui. Namun, semua berubah, saat manipulasi batin menyerang. Aku harus melunturkan kewajiban klien dan mencari celah hukumnya, yang mungkin saja merugikan hak lawan. Aku harus mengejar hak klien agar terpenuhi dan mengenakan senjata hukum pidana untuk mengancam lawan tanpa peduli hal-hal lain yang berkaitan dengan pembelaan dirinya. Dari sini, aku sudah melanggar sumpahku kepada Tuhan untuk menjadi penegak hukum yang adil. Puji Tuhan, takdir tidak menuntunku untuk bertindak yang bertentangan dengan hal-hal lain.

Sumber: https://enyho04.wordpress.com/2011/04/11/power-laws-oleh-septiani-kenyo-anggun/


Aku ingin bertahan dengan sistem ini sampai memiliki Kantor Hukum dan bisnis sendiri agar dapat membangun sistem yang baru dan lebih idealis. Bagiku, tidak mungkin juga masuk Lembaga Bantuan Hukum yang lebih rendah risiko dan tantangannya. Berdasarkan pengalamanku dulu, aku tidak digaji. Aku jadi harus di-support finansial oleh keluarga supaya bisa bertahan hidup. Aku ingin membangun bisnis, tetapi juga tidak punya modalnya karena lahir dengan keluarga yang sederhana. Terpikir olehku, masak iya bantuin orang bisa tapi bantuin diri sendiri nggak bisa? Akan lebih enak jika berpenghasilan dulu baru membantu orang.

Apa aku harus banting setir, ya? Hati nuraniku nggak bisa diperlakukan seperti ini. Aku nggak bisa memanipulasi batinku seperti ini. Mungkin, aku lebih cocok jadi hakim karena keseringan bermain hati nurani disamping bermain hukum. Ah, biar TUHAN yang pimpin langkah ini.


LATEST POST

 

Bagi sebagian besar umat Kristiani, sejujurnya peristiwa Paskah—peristiwa kebangkitan Yesus&md...
by Christian Aditya | 26 Apr 2024

Film siksa kubur resmi tayang pada 11 April 2024, dan sebagai penikmat karya Joko Anwar, kami langsu...
by Ari Setiawan | 16 Apr 2024

Takut tambah dewasaTakut aku kecewaTakut tak seindah yang kukiraIgnite People, penggalan lirik lagu...
by Emmanuela Angela | 10 Apr 2024

Want to Submit an Article

Untuk menjadi bagian dari gerakan generasi
muda Kristen Indonesia. Kirimkan karyamu ke:

[email protected]

READ OTHER