UU Cilaka: Benarkah Membuat Celaka?

Best Regards, Live Through This, 17 August 2020
[DISCLAIMER] Penulis tidak berlatar belakang Sarjana Hukum, maka mohon dimaafkan dan ditanggapi jika ada kesalahan terkait pasal-pasal hukum dalam tulisan ini.

“Kata terpenting dalam bahasa kelas pekerja adalah SOLIDARITAS.” - Harry Bridges


Dalam bahasa Sunda, kata cilaka secara harfiah berarti celaka. Sama halnya dengan ketika netizen di berbagai sosial media ramai-ramai membahas Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja, yang disingkat RUU Cilaka dan kini disebut UU Cipta Kerja. UU ini direncanakan oleh Pemerintah RI sebagai UU Sapu Jagad, atau dalam bahasa kerennya Omnibus Law yang berarti sebuah peraturan hukum yang mencakup berbagai aspek sekaligus dalam kehidupan masyarakat. Sejauh ini, negara-negara yang sudah menerapkan Omnibus Law adalah Amerika Serikat, Kanada, Irlandia, Selandia Baru, Australia, dan Serbia


Mengapa RUU yang sudah disahkan ini diartikan netizen sebagai sumber celaka? Ada banyak sekali pihak yang kontra dengan isi UU yang dianggap merusak lingkungan dan dianggap mengorbankan hak-hak pekerja jika diterapkan, mulai dari netizen di berbagai media sosial (terutama Twitter) sampai rohaniwan. Ada juga yang menganggap bahwa UU ini terlalu memburu investasi asingsehingga dikhawatirkan kekayaan bangsa kita bisa dengan leluasa dikelola asing dan itu bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 ayat 3 yang berbunyi:


Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.


Ditambah ketika munculnya video-video dari beberapa influencer yang menyatakan setuju terhadap UU ini di media sosial, netizen menjadi semakin diliputi oleh angkara murka dan menganggap mereka adalah buzzer yang dibayar oleh pemerintah. Namun, tidak serta-merta yang setuju pada UU tersebut semuanya adalah buzzer. Ada beberapa netizen yang bisa memaparkan dengan baik mengapa UU tersebut dibutuhkan di negara ini. Ada yang menganggap bahwa UU ini berguna untuk meningkatkan kompetensi pekerja Indonesia yang rendah dengan mendorong mereka berwirausaha. Memang, secara logika, semakin banyak pengusaha maka semakin banyaklah lapangan kerja, toh sebenarnya pengusaha juga bekerja kan? Selain itu, RUU Cipta Kerja juga dianggap mampu untuk meminimalisir demonstrasi pekerja yang seringkali menjadi masalah bagi perusahaan, bahkan bisa membuat perusahaan itu sendiri bangkrut.

Lalu, bagaimana sikap saya?

voi.id

Saya tidak setuju.


Saya tidak setuju kalau nanti UU ini dipergunakan pemerintah untuk menggadaikan kekayaan bangsa dengan melancarkan terlalu banyak investasi asing. Saya juga tidak setuju dengan penghapusan Pasal 90 yang awalnya diatur dalam UU Ketenagakerjaan no. 13 tahun 2003, dimana pasal tersebut melarang pengusaha memberikan gaji dibawah UMR. Namun, saya pun tidak setuju terhadap tanggapan netizen tentang isu UU yang menghapus cuti hamil dan haid, menghapus hukuman-hukuman pidana perburuhan dalam UU ini, yang dikatakan berpotensi melanggengkan power abuse oleh para pimpinan perusahaan. Tidak adanya pasal-pasal ini dalam UU Cipta Kerja tidak berarti pasal-pasal itu benar-benar hilang. Hal-hal tersebut masih berlaku, menurut UU Ketenagakerjaan no. 13 tahun 2003.


Maka, saya tetap menganggap UU ini mungkin diperlukan.


Saya setuju dengan UU Cipta Kerja yang mempermudah prosedur dalam berwirausaha. Saya juga setuju jika memang ada langkah-langkah yang perlu untuk tidak membuat buruh di Indonesia terus-menerus berdemonstrasi menuntut kenaikan gaji yang digunakan entah untuk apa. Maka, UU ini masih mungkin untuk dikawal oleh kita, masyarakat Indonesia.


Jadi, bagaimana seharusnya kita menyikapi UU Cipta Kerja ini?


Saya akan ingatkan kembali apa yang dikatakan Rasul Paulus dalam Alkitab:


“Sebab, juga waktu kami berada di antara kamu, kami memberi peringatan ini kepada kamu: jika seorang tidak mau bekerja, janganlah ia makan.” 2 Tes. 3:10 (TB)


Tidak ada cara yang lebih baik untuk mensejahterakan diri selain bekerja. Di zaman serba digital ini (ditambah adanya pandemi COVID-19), pekerjaan tidak harus kita kerjakan dengan melamar terlebih dahulu ke sebuah perusahaan, mengikuti berbagai rangkaian seleksi dengan harapan bisa diterima di perusahaan tersebut dan mengikuti segala arahan dari pimpinan perusahaan, lalu menerima gaji dan menaiki anak tangga karir satu per satu. Banyak yang bekerja menjadi freelancer di berbagai situs online yang mewadahi proyek-proyek freelance, dan forum komunitas freelancer ini pun juga ada di media sosial. Di masa pandemi ini, juga semakin menjamur orang-orang yang menjadi reseller atau dropshipper dari sebuah produk, atau mulai membuka usaha sendiri.


“Saya pengangguran, dan saya tidak punya skill apa-apa. Bagaimana saya memulai?”


Saat menulis artikel ini, adalah saat saya masih pengangguran. Namun, saya tidak patah arang. Saya berusaha mencari online course bersertifikasi yang gratis. Misalnya untuk kemampuan digital marketing, saya mengikuti kursus gratis dari Facebook dan Google, begitu juga untuk kemampuan coding dasar. Saya yakin kalian mampu untuk melakukan hal serupa. Tidak masalah juga jika kamu memilih kursus berbayar. Namun setidaknya ada satu hal yang saya pelajari:


Jangan pernah berpikir untuk mempelajari ini semua hanya untuk diri sendiri!!!


Untuk kalian, coba pikirkan teman-temanmu yang saat ini masih frustasi dengan kurangnya skill yang mereka miliki! Bayangkan mereka yang sampai hari ini belum pernah bekerja sama sekali! Pikirkan usaha mereka yang sudah melamar ke ratusan bahkan ribuan perusahaan, namun tak pernah ada jawaban karena tidak memiliki satupun portfolio! Dan apa kamu tega untuk bermimpi bisa mengentaskan kemiskinan dunia, sementara temanmu kau biarkan kelaparan dengan dalih kamu sibuk dengan beban work from home?


Ingat. Kita tidak lagi hidup di era persaingan, meskipun kita tidak bisa lepas darinya.


Era digital adalah era yang menyatukan kita semua. Batas-batas dunia semakin hilang, maka kesempatan kolaborasi semakin terbuka. Era digital ada untuk kita saling menopang, untuk sama-sama menang, bukan untuk saling memanggang.


“Sebab jika seorang berbuat baik, ia tidak usah takut kepada pemerintah, hanya jika ia berbuat jahat. Maukah kamu hidup tanpa takut terhadap pemerintah? Perbuatlah apa yang baik dan kamu akan beroleh pujian dari padanya.” Rm. 13:4 (TB)


Akhir kata, tetaplah kawal pelaksanaan UU Cipta Kerja sebagai bukti kepedulian kita terhadap bangsa dan negara Indonesia. Suarakan dan paparkan pendapatmu! Buktikan dengan dasar! Dan saya akan menutup tulisan ini dengan pesan saya untuk Pemerintah Republik Indonesia:


Bernegara itu bukan hanya tentang mengiyakan atau menolak apa yang diminta, namun juga bagaimana membuat keputusan yang adil bagi setiap permintaan.


Soli Deo gloria. Kemuliaan hanya bagi nama Tuhan.

LATEST POST

 

Bagi sebagian besar umat Kristiani, sejujurnya peristiwa Paskah—peristiwa kebangkitan Yesus&md...
by Christian Aditya | 26 Apr 2024

Film siksa kubur resmi tayang pada 11 April 2024, dan sebagai penikmat karya Joko Anwar, kami langsu...
by Ari Setiawan | 16 Apr 2024

Takut tambah dewasaTakut aku kecewaTakut tak seindah yang kukiraIgnite People, penggalan lirik lagu...
by Emmanuela Angela | 10 Apr 2024

Want to Submit an Article

Untuk menjadi bagian dari gerakan generasi
muda Kristen Indonesia. Kirimkan karyamu ke:

[email protected]

READ OTHER