Tidak Ikut Pro dan Kontra II

Best Regards, Live Through This, 08 October 2019
Pada artikel ini, saya telah menggambarkan sedikit bagaimana hukum itu terbentuk membatasi hak dan kepentingan, juga pandangan saya terhadap serangkaian permasalahan dalam praktik bernegara di Indonesia.

Saya tidak mengikuti apakah permasalahan tersebut pro atau kontra terhadap undang-undang karena akan membuat teman-teman bingung mana yang benar. Namun, saya akan mencoba menawarkan beberapa solusi jika RUU telah disahkan tapi kita keberatan dengan rumusan masalahnya. Selain itu, saya juga ingin menunjukkan cara kita dapat berpartisipasi dalam era demokrasi negara ini.


Pengujian Materil

Dalam pengujian materil, ada tiga jenis pengujian materil, yaitu legislative review, executive review, dan judicial review. Hm... seperti apakah itu?


Legislative review adalah pengujian UU terhadap DPR dan Pemerintah sebagai positive legislator  untuk mengajukan keberatan dan mengevaluasi serta mengubah ketentuan UU. Executive review adalah pengujian terhadap aturan yang dikeluarkan oleh eksekutif, seperti PP, Perpres, dll. Memang tata cara prosedurnya tidak dijelaskan oleh Undang-undang Indonesia, namun secara teori merupakan hak dari pihak yang berkeberatan atas suatu undang-undang. Kalaupun kita hanya terbiasa dengan pengujian materil di MK atau judicial review, tidak apa-apa juga untuk diajukan. Hanya saja, tunggulah undang-undang tersebut berlaku sampai diundangkan dan disebarluaskan. Alasannya adalah tidak mungkin undang-undang yang belum berlaku dimohon untuk tidak diberlakukan. Jangan terburu-buru dan jangan takut bahwa kita tidak memiliki kemampuan dan kekuatan apapun bila sendirian. Kita bisa meneladan William Aditya Sarana, salah satu pemuda di Jakarta yang menggugat Gubernur DKI Jakarta di Mahkamah Agung pada tahun 2018, karena peraturan kebijakan tentang trotoar yang dikeluarkan bertentangan dengan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. FYI, William Aditya Sarana menang di Desember 2018, dan sekarang sudah menjadi anggota DPRD.



Photo by Azka Rayhansyah on Unsplash 


Bacalah Undang-undang

Hal yang paling penting sebelum kita melakukan tindakan hukum apapun adalah kita perlu membaca terlebih dahulu draft yang akan kita evaluasi—tentunya draft yang paling terbaru. Tujuannya agar kita mengetahui pasal spesifik yang menjadi keberatan kita atas undang-undang yang akan disahkan, tidak hanya sebatas judul dan dengar dari berita. Mengapa? Karena perasaan para pakar terhadap teman-teman yang tidak membaca draft UU sama seperti perasaan Komnas Perempuan terhadap pendemo penolak RUU PKS. Komnas Perempuan bahkan beranggapan bahwa yang demo tolak RUU PKS tidak membaca draft RUU, sama seperti perasaan rakyat terhadap Presidennya yang main teken Peraturan Presiden tanpa secara rinci membaca pasal demi pasal.


Partisipasi Masyarakat

Pasal 96 Undang-undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menjelaskan tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Ada rapat dengar pendapat umum, ada kunjungan kerja, ada sosialisasi dan/atau seminar, lokakarya, dan/atau diskusi. Rapat Dengar Pendapat Umum biasa dilakukan di DPR, di mana praktisi terkait diundang atau meminta untuk melakukan pembahasan. Jadi, kalau masyarakat baik perseorangan, kelompok, swasta akan diundang atau meminta untuk hadir dalam rapat dengar pendapat umum, apabila perlu didengar pendapatnya (seperti KontraS, ICW, dan lain-lain), sesuai dengan Rancangan Undang-undang yang dibahas. Kunjungan kerja, fungsi kunjungan kerja itu bukan cuma jalan-jalan gaes, tapi untuk menyerap aspirasi daerah pemilihannya. Jadi kalau ada anggota DPR lewat, cegatnya jangan minta foto selfie, tapi sampaikan apa saja aspirasinya. Bila perlu diketik dan dimasukkan amplop coklat berisi bundelan aspirasi tentang hal-hal yang menjadi keberatan suatu RUU. Sosialisasi Rancangan Undang-undang sampai Tahap Penyebarluasan itu biasa dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM diwakili oleh Kantor Wilayahnya di tiap-tiap daerah. Tujuannya agar masyarakat memahami apa saja yang ada dalam sebuah Rancangan Undang-undang, makanya bisa ada pasal Kohabitasi, ada pasal ayam menginjak rumput dan kebun. Itu semua permintaan masyarakat di daerah. Selain itu, seminar, lokakarya, dan/atau diskusi. Fakultas Hukum sering ngadain acara ini yang notulensinya dapat diberikan kepada Panitia Khusus yang dijadikan bahan pertimbangan. Sebetulnya, gereja juga dapat melakukan seminar, lokakarya, dan/atau diskusi dengan mengundang anggota gereja yang berprofesi praktisi hukum atau akademisi hukum. Gereja juga dapat menanamkan nilai-nilai Kristen di dalamnya sepanjang ada dalam asas hukum dan dipandang logis (nilai-nilai Kekristenan lho, jangan masukkin ayat doang) yang notulensinya dapat diajukan pada Panitia Khusus.

Dalam Pasal 215 dan 216 Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib dijelaskan lebih lanjut lagi tentang Partisipasi Masyarakat yaitu, Penyusunan dan Penetapan Prolegnas; Penyiapan dan Pembahasan RUU; Pengawasan dan Pelaksanaan Undang-undang; Pengawasan Kebijakan Pemerintah yang keseluruhannya itu disampaikan secara tertulis kepada Anggota dan/atau pimpinan alat kelengkapan DPR. Sedangkan, Pembahasan RUU APBN diajukan kepada Pimpinan Komisi. Jangan lupa, identitas dan alamat tujuan lengkap. Apabila secara lisan, dapat diminta waktu bertemu (ini sulit paham saya).



Photo by Wesley Tingey on Unsplash 


Selain itu, ada hal lain yang perlu diperbaiki dalam praktek bernegara kita. Berdasarkan dari yang saya amati dalam Kajian Strategis, permasalahannya tidak hanya pada pembentukan peraturan perundang-undangan, tetapi juga karena konflik-konflik mencekam yang terjadi di masyarakat. Hanya saja, ketika kita ingin menyampaikan aspirasi, cara demonstrasi dan cara penanganannya juga keliru. Oleh karena itu, ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam cara demonstrasi dan cara penanganan huru-hara:

1. Jujur Pada Diri sendiri 

Pasal 28E ayat (3) dan UUD 1945 amandemen IV dan UU 9/1998 mengatur Kebebasan Berpendapat. Namun kebebasan berpendapat—apalagi jalur demonstrasi—selalu rentan dengan huru-hara. Perkapolri 9/2008 dan Protap Dalmas sudah menentukan tindakan yang perlu dilakukan apabila terjadi huru hara. Polisi punya tameng pelindung, polisi punya tongkat rotan, polisi punya gas air mata, dll. Tapi, mereka juga tidak diperbolehkan mengejar dan memukul. Tindakan penuh emosi negatif tersebut dilarang oleh Perkapolri 9/2008 dan Protap Dalmas.

Mengacu pada penjelasan di atas, itulah sebabnya kalau kita mendaftar menjadi polisi, tes kepribadian itu HARUS dikerjakan sejujur-jujurnya. Kalau kita orang yang emosinya mudah terpancing, sorry to say, kita tidak cocok menjadi polisi. Polisi membutuhkan sifat yang tegas, berwibawa, mengayomi, namun juga tetap kalem. Tapi, kalau kita bohong dengan berkata bahwa kita tidak mudah baper (padahal sebenarnya justru sebaliknya), suatu saat tindakan tersebut akan mencederai institusi. Kalau semisal kita menjadi polisi yang sedang mengalami stres (entah di rumah maupun stres kerja), kita perlu mendatangi psikolog supaya bisa memperoleh surat cuti kalau emosi kita sedang labil ketika harus berhadapan dengan massa—apalagi kalau terjadi huru-hara. Jika terjadi pelanggaran peraturan, maka seperti yang saat ini viral terjadi, pimpinan institusi bisa dituntut untuk turun dari jabatan! Padahal, sudah ada instruksinya, bukan?


2. Pendapat disampaikan dengan cara yang dewasa

Pasal 16 UU 9/1998 memberikan sanksi bagi peserta pelaksanaan penyampaian pendapat yang melakukan pelanggaran hukum. Secara fiksi hukum, kita dianggap tahu undang-undang yang berlaku. Alasannya karena kita telah dewasa dan cakap melakukan perbuatan hukum. Berbeda dengan anak-anak, mereka tidak akan dipidana karena mereka belum mengerti apa yang dilakukannya. Oleh karenanya, kalau tidak dipanggil orangtuanya, mereka ya disuruh sholat di kantor polisi. Kalau kita yang sudah dewasa menyampaikan pendapat sambil melakukan perbuatan yang melanggar hukumseperti vandalisme dan kekerasan anarkisitu sama saja seperti anak-anak yang belum cakap melakukan perbuatan hukum.


Photo by Randy Colas on Unsplash 



3. Jangan dibriefing pihak manapun

Saya sangat bersyukur di saat mahasiswa lain terprovokasi untuk melengserkan Presiden yang lahir dari demokrasi, ada seorang mahasiswa yang dengan berani dan tegas menegur anggota dewan yang memprovokasi tersebut. Demonstrasi berbeda dengan people power. Demonstrasi adalah tindakan mengemukakan pendapat, sementara people power adalah tindakan menggulingkan penguasa yang tirani. Artinya, Presiden dapat digulingkan apabila jangka waktu masa jabatan tidak jelas. Selain itu, substansi dari menggulingkan Presiden adalah pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal. Sehingga, jangan mau di-briefing untuk melengserkan Presiden. Ingat: jangka waktu masa jabatan Presiden adalah jelas lima tahun untuk dua periode. Selain itu, Presiden kita (saat ini) lahir dalam kerangka demokrasi yang baik.

Saya telah membaca kajian strategis. Namun, yang paling menarik yang disampaikan sebagai tuntutan adalah meminta Perppu guna membatalkan revisi UU. Padahal, Perppu tidak bisa dikeluarkan untuk membatalkan sebuah rancangan undang-undang. Hal tersebut merupakan inkonstitusional. Pasal 22 ayat 1 UUD 1945 amandemen IV menyatakan Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Ketentuan ini juga telah diatur dalam Pasal 1 angka 4 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Sedangkan dalam Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 memutuskan tiga syarat yang perlu apabila ingin ditetapkan Perppu, yaitu: 

  1. adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang; 
  2. undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai; 
  3. kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan;


Kalau ingin menjadikan demonstrasi sebagai sebuah kegentingan yang memaksa, Perlindungan Korban Kekerasan Seksual (misalnya) bisa dibuatkan Perppu, karena aturan Perlindungan Koban Kekerasan Seksual kita belum memadai. Perppu juga bisa dibuat dalam rangka penyelesaian kasus Papuadengan mengedepankan persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa diskiriminasi dan rasisme—begitu pula penyelesaian konflik agraria. Alasannya karena ada kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum tersebut dengan undang-undang. Pada intinya, sepanjang bukan membatalkan sebuah rancangan undang-undang gitu.



Photo by Spenser on Unsplash 


Selanjutnya, kita perlu memahami Hukum Pidana Internasional dan asas-asasnya. Sebelum menyatakan bahwa Kejahatan Internasional tidak perlu diletakkan dalam KUHP karena sudah jadi yurisdiksi International Criminal Court. Apabila di dalam Hukum Pidana Nasional di seluruh Negara mengatur Asas Legalitas, Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan, Asas Teritorial, Asas Nasionalitas Aktif dan Pasif. Maka, di dalam Hukum Pidana Internasional berlaku Asas Universalitas. Asas Universalitas adalah prinsip yang mewajibkan negara untuk tunduk dalam tata hukum dunia, seperti  Kejahatan Internasional yang Luar Biasa dan Kejahatan Internasional yang Serius, dan Kejahatan lain yang telah disepakati di seluruh dunia dalam Hukum Pidana Internasional. Dengan demikian, apabila Indonesia menerapkan Kejahatan Internasional dalam Pasal 5 Statuta Roma pada Hukum Pidana Nasional (Indonesia). Artinya, Indonesia mengakui Kejahatan Pasal 5 Statuta Roma sebagai Kejahatan Internasional yang bersifat Luar Biasa di Indonesia dan tunduk pada tata hukum yang berlaku. Oleh karena itu, Indonesia wajib menindak tegas kejahatan tersebut apabila Pelaku dan Korban adalah orang Indonesia dan peristiwa terjadi di Indonesia. Tetapi, ketika pelaku dan korban adalah orang Indonesia dan peristiwa terjadi di luar negeri, maka Indonesia dapat meminta ekstradisi untuk membawa pulang pelaku dan korban agar kejahatan diadili di Indonesia, atau mutual legal assistance— yang berkaitan dengan penyerahan dan pengumpulan bukti yang diminta—dibantu kepada otoritas, khususnya penegak hukum setempat (meski demikian, Indonesia belum meratifikasi Statuta Roma karena berbagai kepentingan yang melatarinya).


Selain itu, ada beberapa syarat agar sebuah kasus dapat diserahkandalam Pasal 14 dan Pasal 17 Statuta Roma (saya kutip secara ringkas):

  1. Negara Pihak menyerahkan kasus pada Penuntut Umum ICC dan didukung oleh rincian keadaan dan dokumentasi pendukung keadaan tersebut.
  2. Perorangan dapat mengajukan kasus apabila 
    • negara tidak bersedia menyelidiki atau melakukan penuntutan;
    • putusan negara timbul dari ketidaksediaan atau ketidakmampuan Negara untuk benar-benar melakukan penuntutan;
    • kasusnya cukup gawat untuk dituntut;
    • ketidaksediaan negara, yaitu melindungi orang dari tanggung jawabnya terhadap kejahatan internasional; ada penangguhan yang tidak dapat dibenarkan untuk membawa seseorang ke depan mahkamah, langkah hukum yang dilakukan sangat memihak dan dengan maksud untuk tidak membawa seseorang ke depan mahkamah; atau
    • ketidakmampuan negara, yaitu keruntuhan sistem pengadilan nasional (porak poranda karena perang, dll).


Agar seseorang dapat diperhadapkan ke International Criminal Court, selain perlu ratifikasi, Negara Pihak adalah yang menyerahkan kasus pada Penuntut umum, Negara tidak bersedia menyelidiki (meski Kejahatannya telah diatur), adanya ketidaksediaan negara dan ketidakmampuan negara. Tidak ada kewenangan absolut atas yurisdiksi International Criminal Court karena Kejahatan Internasional berlaku asas universalitas. Selain itu, dalam Pasal 1 International Criminal Court berfungsi sebagai pelengkap kejahatan nasional. Justru, dengan diaturnya kejahatan tersebut dalam RUU KUHP dapat memudahkan kita untuk menuntut kasus HAM di ICC karena ada saja mungkin tumpang tindih kepentingan di kalangan elite politik sehingga menolak menyelidiki di Indonesia yang dapat diaminkan ICC tanpa harus ada ketidakmampuan negara. Selain itu, kita dapat mendorong ratifikasi Statuta Roma. --> aku nggak paham ini gimana ngeditnya.


4. Tidak Asal Pilih Pejabat Pengurus Negara (Eksekutif dan Legislatif)

Dalam buku Asas-asas Ilmu Negara dan Politik hlm. 103, Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H menyatakan,

Perebutan Kursi . . . . . memang ini adalah hal yang tidak baik. Tetapi, kalau istilah "perebutan kursi" ini dipakai dalam arti yang objektif, yaitu usaha pelbagai partai politik untuk masing-masing mendapat kekuasaan dalam alat-alat perlengkapan Negara, agar supaya tindakan-tindakan dari alat-alat negara itu sesuai dengan program partai, maka partai-partai politik tidak perlu malu-malu menegaskan, bahwa yang dikejar oleh mereka itu tak lain tak bukan ialah mendapat kursi sebanyak mungkin. Hanya cara merebut kursi itu harus diperhatikan betul-betul oleh segenap partai-partai politik, agar supaya masyarakat tidak mendapat kesan jelek dari gerak-gerik suatu partai politik. Cara ini harus mengandung unsur-unsur kejujuran dan sportivitas

Artinya, perlu diperhatikan oleh rakyat tentang program partai politik itu sendiri, khususnya terkait dengan pandangan dan sikap politiknya, visi, misi, motto, identitas partai politik, dan lain sebagainya. Kemudian, track record pejabatnya jujur atau tidak. Kalau dia bekas narapidana kemudian maju berpolitik sedangkan dengan jelas Undang-undang melarang hal itu, jelas mereka tidak jujur. Pernah ketahuan nyontek selama sekolah juga penting untuk mengukur kejujuran. Kemudian, cara menggapai kursi, apabila tidak sportif dan mendiskreditkan lawan main, jelas, politik yang dipakai sangat jelek. 

Setelah itu, akan terlihat dengan sendirinya siapa yang paling berkepentingan terhadap suatu peraturan perundang-undangan, Tentara Nasional Indonesia, KPK, dan Kepolisian Republik Indonesia. 





Photo by Nick Agus Arya on Unsplash 



Sejujurnya, saya sangat menyayangkan adanya berbagai pihak yang malah saling serang dan membela diri, namun tidak ada yang merefleksi diri. Saya pernah sampai stres tidak bisa tidur tiga hari memikirkan bangsa dan negara. Bukan karena menyalahkan keadaan, tapi saya menyalahkan diri sendiri. Selama ini saya (dan mahasiswa hukum) yang (katanya) orang Kristen, tapi saat negara membutuhkan penyataan kebenaran, kami ada di mana? Bukankah harus jadi garam dan terang dunia? Saya tidak tahu apa yang harus dilakukan saat itu, sampai suatu hari widget Alkitab ponselku memunculkan ayat ini:

Bagian-bagian dari pada kitab itu, yakni Taurat Allah, dibacakan dengan jelas, dengan diberi keterangan-keterangan, sehingga pembacaan dimengerti.

Lalu Nehemia, yakni kepala daerah itu, dan imam Ezra, ahli kitab itu, dan orang-orang Lewi yang mengajar orang-orang itu, berkata kepada mereka semuanya: “Hari ini adalah kudus bagi TUHAN Allahmu. Jangan kamu berdukacita dan menangis!”, karena semua orang itu menangis ketika mendengar kalimat-kalimat Taurat itu. - Nehemia 8:9-10


Sebagai warga negara, kita hanya perlu baca satu-satu rancangan undang-undang beserta keterangan-keterangannya. Namun jika ingin bergerak lebih jauh, kita juga dapat mengambil bagian untuk membimbing lingkungan sekitar kita sampai benar-benar mengerti tentang Rancangan Undang-undang yang dibahas. Karena setiap Rancangan Undang-undang itu pasti dibahas di kelas, bahkan diskusi publik, roadmap, seminar, lokakarya, dll. yang tiap bulannya pasti selalu ada di Fakultas Hukum, apabila kita mau ngeh dan ingin berpartisipasi. Bahkan, kegiatan akan lebih ramai apabila memperoleh akomodasi berupa transportasi dari penyelenggara. Selain itu, kita juga bisa mempraktikkannya dalam pelayanan gereja untuk memberi Penyuluhan Hukum. Bekerjasama dengan Pihak Kantor Wilayah Hukum dan HAM juga baik untuk melakukan sosialisasi Rancangan Undang-undang sampai Penyebarluasan Undang-undang juga baik dilakukan oleh pemuda gereja milenial yang kritis.

Seharusnya, divisi hukum tiap sudah mengawal sejak awal untuk mengetahui sampai mana saja proses pembentukan undang-undang itu. Saya sih, tidak tahu sejauh apa kekritisan pemuda Kristen terhadap hukum perundang-undangan saat ini, tapi chaos yang terjadi beberapa waktu lalu menjadi bukti dari ketiadaan hukum dalam perilaku kita yang menjadikan kita tidak tertib. Jika dibilang idealis, cara-cara di atas ada dalam tiap undang-undang dan diajarkan dalam teori di kelas sebetulnya. Hanya saja, mungkin kita jarang membaca materi yang disampaikanbahkan sering tipsendan tidak konsentrasi di kelas. Akibatnya, ilmu yang disampaikan dosen berlalu begitu saja. Yaa... akibat lebih jauhnya, mungkin saja kita bisa jadi seperti para polisi yang mudah terbawa emosi saat menghadapi masalah. 

Namun, apabila seluruh cara-cara tersebut telah dipenuhi tetapi Pemerintah tidak mengarahkan bahteranya menuju Negara Kesejahteraanmalah menjadi Negara Penjaga Malambaru deh kita turun ke jalan. Kita gunakan demonstrasi untuk menyampaikan aspirasi serta memengaruhi masyarakat sebelum musim kampanye untuk mem-blacklist nama dan parpol yang tidak layak dipilih lagi dengan bukti relevan dalam Kajian Strategis. Seperti dalam Peraturan DPR tentang Tata Tertib, DPR bertanggung jawab kepada Rakyat (secara praktik juga berlaku pada Presiden), tindakan tersebut dilakukan untuk tidak mengizinkan mereka memperoleh kursi politik lagi.


Memang tidak mudah mempelajari hukum, namun siapa tahu di antara kita akan ada yang berkecimpung di dalam pembuatan undang-undang negara di masa depan?

LATEST POST

 

Film siksa kubur resmi tayang pada 11 April 2024, dan sebagai penikmat karya Joko Anwar, kami langsu...
by Ari Setiawan | 16 Apr 2024

Takut tambah dewasaTakut aku kecewaTakut tak seindah yang kukiraIgnite People, penggalan lirik lagu...
by Emmanuela Angela | 10 Apr 2024

GetsemaniDomba putih di penghabisan jagal Merah kirmizi di kandungan sengsara atas cawan yang kesumb...
by David Ryantama Sitorus | 10 Apr 2024

Want to Submit an Article

Untuk menjadi bagian dari gerakan generasi
muda Kristen Indonesia. Kirimkan karyamu ke:

[email protected]

READ OTHER