1/3- Asal Muasal Omnibus Law RUU Cilaka-Neoliberalisme

Best Regards, Live Through This, 06 October 2020
Neo-liberalism encourages individuals to give their lives a specific entrepreneurial form. It responds to stronger ‘demand’ for individual scope for self-determination and desired autonomy by ‘supplying’ individuals and collectives with the possibility of actively participating in the solution of specific matters and problems which had hitherto been the domain of state agencies specifically empowered to undertake such tasks.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Omnibus Law RUU Cipta Kerja akan bermanfaat besar untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional dan membawa Indonesia memasuki era baru perekonomian global. “RUU Cipta Kerja akan mendorong reformasi regulasi dan debirokratisasi, sehingga pelayanan Pemerintahan akan lebih efisien, mudah, dan pasti, dengan adanya penerapan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dan penggunaan sistem elektronik,” ujar Menko Airlangga dalam keterangan resminya (Idris 2020). 


Apa benar pengesahan RUU ini akan membawa kesejahteraan bagi banyak pihak? Atau justru pihak-pihak tertentu saja? Saya akan menuliskan tiga buah artikel deskriptif sebagai alat bantu untuk menilai, kepada siapakah RUU ini berpihak? Namun, sampai pada saat saya menuliskan ini, terlepas dari berbagai polemik yang ada dan keterbatasan saya yang belum bisa membaca 900 halaman RUU ini secara utuh, saya memandang bahwa RUU ini condong kepada kepentingan pemegang modal dan bukan para pekerja. 

Artikel pertama akan membahas mengenai asal muasal pemikiran Neoliberalisme serta tujuan dan inti dari aliran politik ekonomi ini. Artikel kedua akan membahas mengenai kritik terhadap aliran politik ekonomi ini. Terakhir, artikel ketiga akan membahas alternatif dari Neoliberalisme. 



Asal Muasal Neoliberalisme

Sebelum membahas neoliberalisme, ada baiknya kita melihat kembali liberalisme dan kapitalisme. Kejatuhan kekuasaan para raja dan penguasa monarki mulai dari abad ke-18, diiringi dengan perkembangan pemikiran liberalisme. Liberalisme menekankan perlindungan dan kebebasan individu. Pemerintah bertanggung jawab melindungi kebebasan tersebut. kapitalisme menjadi sistem ekonomi yang dianut. Pasar menentukan harga dan asset produksi dimiliki oleh pribadi. Bagi P. Bowles, kapitalisme adalah:


a system for organizing production which is based upon the institutions of private property and the market, and which relies upon the pursuit of private profit as its driving force. 

Karl Marx (1818-1883) dan Maynard Keynes (1883-1946) memiliki kritik terhadap kapitalisme. Marx menganggap kapitalisme sebagai eksploitasi dan pencurian terorganisir dari kaum borjuis (elit penguasa, pemilik sumber daya produksi) terhadap kaum proletar (pekerja). Para pekerja dipaksa untuk menerima pekerjaan yang berisiko dan berupah rendah karena hubungan antara pemberi kerja dan pekerja biasanya tidak setara. Marx dan Engel mengusulkan pergeseran kekuasaan kepada kaum pekerja dan penghapusan kelas sebagai solusi.


Pemikiran Keynes tidak seekstrem pemikiran Marx yang mengusulkan penghapusan kelas. Namun, ia melihat juga adanya ketidakadilan pada kapitalisme, tetapi ia melihat bahwa inti dari kapitalisme dapat dikendalikan oleh pemerintah. Sehingga ia mengusulkan intervensi pemerintah seperti bantuan pendidikan, kesehatan, regulasi jam kerja, jaminan sosial yang didanai dari pajak yang tinggi. Setelah The Great Depression pada 1929-1939, pemikiran Keyne digunakan oleh negara-negara Anglophone dan barat dalam banyak bentuk dan konfigurasi.


Pemikiran Neoliberalisme dimulai pada 1947, dari sekelompok orang yang dikenal sebagai The Mont Pèlerin Society. Komunitas ini terdiri dari orang-orang yang menyebut diri mereka sebagai neoliberal, seperti: filsuf Friedrich Hayek dan ekonom Milton Friedman. Pada saat itu, Sebagian besar politikus dan ekonom memegang pandangan Keyne. Berbeda dengan para neoliberal yang takut dengan perkembangan kekuasaan negara yang mereka anggap bisa menjadi tirani. Sehingga mereka memberontak. Friedman sangat percaya dengan sistem pasar bebas. Ia berpendapat solusi bagi setiap masalah adalah: “out with government; long live business”. Ia percaya bahwa pemerintah harus   mengubah semua bidang menjadi pasar, mulai dari kesehatan sampai pendidikan. Bahkan, pada bencana alam, perusahaan-perusahaan yang saling bersaing adalah pihak yang harus mengambil alih dalam menyalurkan bantuan atau pemulihan.


Butuh waktu yang cukup lama sampai dengan 1970an, sampai pemikiran neoliberalisme dapat berkembang dan diterapkan. Friedman sempat menulis: “Only a crisis – actual or perceived – produces real change. When that crisis occurs, the actions that are taken depend on the ideas that are lying around”.


Krisis yang dinantipun muncul, pada 1970an, ketika ekonomi tidak berkembang, meningkatnya hutang publik, kontraksi ekonomi, inflasi serta embargo minyak Opec, para neoliberal sudah siap untuk melakukan perubahan. Pemikiran radikal (setidaknya pada saat itu) Hayek dan Friedman diterima oleh partai-partai konservatif di Inggris dan Amerika serikat dengan pemimpin pada saat itu Perdana Menteri Margaret Tatcher (1979-90) dan Presiden Ronald Reagan (1981-89). Bahkan pada saat itu, lawan politik mereka seperti Bill Clinton dan Tony Blair menerima pemikiran neoliberalisme dan menandai berakhirnya intervensi Keynesian.


Perkembangan pasar bebas global pada 1980-90an, memungkinkan perusahaan multinasional untuk membawa uang mereka mengelilingi dunia untuk mencari suasana dan hukum yang mendukung perkembangan mereka serta tenaga kerja murah. Pada masa ini juga, International Monetary Fund (IMF) dan Bank Dunia memberikan pinjaman kepada negara berkembang, asalkan mereka mengikuti prinsip pasar bebas neoliberal.


Secara singkat Kamus Besar Bahasa Indonesia memaparkan bahwa neoliberalisme adalah: 

aliran politik ekonomi yang muncul setelah Perang Dunia I, ditandai dengan tekanan berat pada segi positif ekonomi pasar bebas, disertai dengan usaha menekan campur tangan pemerintah dan konsentrasi kekuasaan swasta terhadap perekonomian.

Dalam pengaturan ini, masalah-masalah dan risiko-risiko sosial ekonomi dan politik serta tanggung jawab untuk mengelolanya dipindahkan kepada individu:

Neo-liberalism encourages individuals to give their lives a specific entrepreneurial form. It responds to stronger ‘demand’ for individual scope for self-determination and desired autonomy by ‘supplying’ individuals and collectives with the possibility of actively participating in the solution of specific matters and problems which had hitherto been the domain of state agencies specifically empowered to undertake such tasks.

Neoliberalisme dalam Konteks Indonesia

Menurut Rizky dan Majidi, konsep neoliberalisme sudah dikenal dan dijalankan secara sebagian di Indonesia pada pertengahan era 1980-an. Krisis pada saat itu meliputi, jatuhnya harga minyak mentah, pembayaran utang luar negeri, sedangkan proyek-proyek pembangunan ekonomi belum terlalu berbuah jika dilihat dari dampaknya terhadap devisa ataupun pendapatan ke kas negara. Sehingga, pemerintah kesulitan mendapatkan APBNnya. Muncullah tema-tema yang diusulkan IMF pada saat itu seperti: liberalisasi, khususnya perbankan dan keuangan; debirokratisasi dan deregulasi; privatisasi BUMN; upaya memacu ekspor nonmigas dan sebagainya.

Pelaksanaan agenda-agenda ekonomi neoliberal secara masif baru berlangsung setelah krisis 1997. Dengan arahan dari IMF, pemerintah Indonesia secara resmi menjalankan Sebagian besar paket kebijakan ekonomi neoliberal dengan sosialisasi bahwa hal ini adalah satu-satunya alternatif untuk keluar dari krisis. Program Penyesuaian Strutural (Structural Adjustment Program/SAP) berisi agenda yang bermaksud menyesuaikan struktur ekonomi Indonesia dengan perdagangan internasional, tepatnya dengan kapitalisme internasional. Cakupannya antara lain: peraturan perundang-undangan, pembenahan lembaga-lembaga keuangan, mekanisme keuangan dan devisa, serta kebijakan publik.


Seluruh paket SAP mengarah pada pengecilan peran negara, sekaligus meningkatkan peran mekanisme pasar dalam perekonomian. Negara lebih fokus sebagai penjamin keamanan, memberlakukan hukum untuk ketertiban, dan hanya dalam keadaan terpaksa memberi bantuan darurat. Pasarlah yang menentukan: apa saja yang akan diproduksi dan jumlahnya; berapa banyak orang yang bisa bekerja (berarti berapa yang menganggur) serta upahnya; siapa yang akan lebih menikmati pertumbuhan ekonomi; dan sebagainya.

Rizky dan Majidi meringkas Agenda neoliberalisme di Indonesia sebagai berikut:

  • Liberalisasi keuangan; antara lain: kurs bebas, devisa bebas, pengembangan BEJ.
  • Liberalisasi perdagangan; meratifikasi keputusan WTO.
  • Pengetatan prioritas APBN, termasuk pencabutan subsidi.
  • Privatisasi BUMN.
  • Penjualan korporasi domestik kepada modal internasional.
  • Perlindungan maksimal bagi hak milik pribadi (swasta).
  • Penerapan harga pasar bagi energi.
  • Mekanisme harga bagi pasar tenaga kerja; minimalkan perlindungan buruh.
  • Bank Indonesia sepenuhnya mengikuti BasselI dan BasselII dari BIS 


Artikel selanjutnya akan membahas mengenai kritik-kritik bagi neoliberalisme.

LATEST POST

 

Film siksa kubur resmi tayang pada 11 April 2024, dan sebagai penikmat karya Joko Anwar, kami langsu...
by Ari Setiawan | 16 Apr 2024

Takut tambah dewasaTakut aku kecewaTakut tak seindah yang kukiraIgnite People, penggalan lirik lagu...
by Emmanuela Angela | 10 Apr 2024

GetsemaniDomba putih di penghabisan jagal Merah kirmizi di kandungan sengsara atas cawan yang kesumb...
by David Ryantama Sitorus | 10 Apr 2024

Want to Submit an Article

Untuk menjadi bagian dari gerakan generasi
muda Kristen Indonesia. Kirimkan karyamu ke:

[email protected]

READ OTHER