Tidak Ikut Pro dan Kontra I

Best Regards, Live Through This, 12 June 2019
Damai Indonesiaku. Mari kembali berjabat tangan. Mari kembali bergandengan tangan. Mari kita perbaiki cara-cara kita bernegara.

Suatu hari, Robinson Crusoe dan ayam-ayamnya terdampar di sebuah pulau tak berpenghuni. Karena tidak ada bala bantuan dan penyelamat, akhirnya Robinson Crusoe pun memutuskan untuk membangun gubuk sederhana di sana. Robinson Crusoe pun menjadi peternak untuk memenuhi kebutuhan pangannya; ia tahu ayam yang baik telur dan dagingnya adalah yang diumbar atau dilepasliarkan. Robinson Crusoe pun melepaskan ayam-ayam itu di sekitar rumahnya, di padang rumput dan di kebun-kebun. Tapi, tidak ada yang marah kalau ayam Robinson Crusoe berkeliaran di padang rumput. Tidak ada yang komplain. Karena, dia tinggal sendirian di pulau itu.

Beberapa bulan kemudian, Robinson Crusoe menemukan 7 orang terdampar; mereka amnesia, lupa akan namanya. Robinson Crusoe menamai mereka: Monday, Tuesday, Wednesday, Thursday, dan Friday. Mereka pun hidup bertetangga. Makin hari, makin banyak pendatang baru. Pulau itu menjadi berpenghuni 500 keluarga. Di antara mereka, ada yang bekerja menjadi nelayan, petani, dan lain sebagainya. 

Suatu hari Robinson Crusoe melepaskan ayamnya, agar telur dan dagingnya baik. Ayam itu masuk ke kebun si Friday yang punya kebun sawi dan memakan sawi itu sampai habis seperempatnya. Kemudian, Friday mendatangi Robinson Crusoe dan ngomel-ngomel karena sawinya habis seperempat dimakan ayam Robinson Crusoe, sehingga ia mengalami kerugian dan pendapatannya jadi menurun. Image by engin akyurt from Pixabay 

Robinson Crusoe membantah, karena ia sudah terbiasa mengumbar ayam supaya telur dan dagingnya baik. Akhirnya, ributlah mereka dan saling menyerang, melempar telur, membanting barang, hingga terkena rumah tetangga yang lain. Akhirnya, Robinson Crusoe dan Friday dilerai oleh masyarakat. Terjadilah kesepakatan terkait hak-hak dan kewajiban. 

Beberapa orang dipilih untuk mengurus dan menegakkan hak dan kewajiban tersebut beserta sanksi yang diberikan. Masyarakat memutuskan, Robinson Crusoe harus membayar lingkungan yang rusak akibat saling serang dan mengganti kerugian si Friday. Kerugian apa? Ya karena ayam Robinson Crusoe tetap sehat dan hidup setelah menginjak kebun sawi si Friday, sementara Si Friday kehilangan sebagian pendapatan karena mengalami rugi akibat sawinya dimakan oleh ayam Robinson Crusoe. Hak dan kewajiban di tengah masyarakat ini dikenal dengan nama Hukum Pidana.

Pengurus itu disebut pemerintah dan sejak saat itu terbentuklah sebuah negara kecil, Negara Kesatuan Republik Internet yang dipimpin oleh Bapak Nurhadi dan Aldo Suparman. Setelah disadari, rupanya Negara  Kesatuan Republik Internet berdampingan dengan negara lain. Sehingga, Negara Kesatuan Republik Internet tunduk pada Hukum Internasional, Hukum Publik Internasional, dan Hukum Privat Internasional. Image by Capri23auto from Pixabay 

***
Berbicara mengenai negara, ada dua unsur yang tinggal berdampingan, Pemerintah dan Masyarakat. Praktik bernegara erat kaitannya dengan politik, dan politik sangat luas maknanya. Saya berpemahaman bahwa politik merupakan sarana memenuhi kepentingan, tentu saja tidak hanya sekadar hak. Politik pemerintah tergantung pada warga yang tergabung dalam partai politik yang mengusungnya. Makanya sering terdengar istilah perebutan kursi. Perebutan kursi ini penting agar warga yang terpilih dalam kontestasi politik dapat menjalankan roda pemerintahan sesuai dengan program partai politik. Politik masyarakat tergantung sampai sejauh mana pemerintah mengarahkan negara, apakah pada Negara Kesejahteraan atau Negara Penjaga Malam dilihat dari sudut pandang setiap perkumpulan-perkumpulan yang ada di masyarakat. Makanya sering terdapat demonstrasi manakala pemerintah sudah tidak mengarah pada Negara Kesejahteraan sesuai dengan sudut pandang masing-masing.

Untuk mencegah Politik Pemerintah dan Politik Masyarakat awut-awutan, dibatasilah oleh Hukum Tata Negara dan Hukum Tata Usaha Negara. Harapannya, setiap orang bertindak berdasarkan hukum. Pada umumnya, sumber Hukum Tata Negara bersumber dari Undang-undang Dasar dan juga Peraturan Perundang-undangan, Yurisprudensi, Konvensi Ketatanegaraan (Contohnya: traktat), Hukum Internasional Tertentu, dan Doktrin Ilmu Hukum Tata Negara tertentu. Sedangkan Hukum Tata Usaha Negara bersumber dari Peraturan Perundang-undangan, Praktik Administrasi Negara yang Tidak Tertulis (orang menyebutnya asas umum pemerintahan yang baik), Yurisprudensi, dan Doktrin. Meskipun pada kenyataannya, untuk menempuh kepentingan politik, hukum dilanggar. Hal ini yang terjadi di Indonesia, bukan?Image by Gerd Altmann from Pixabay 

Saya sangat mengapresiasi semangat teman-teman dalam partisipasi bernegara. Namun, hal yang perlu kita ingat adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen IV Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah HARGA MATI. Sehingga,  persoalan dan dinamika politik yang terjadi pada akhir ini, perlu kita tarik pelajaran untuk memperbaiki cara-cara kita dalam bernegara.


Pengamatan Pribadi atas Permulaan Permasalahan

Indonesia sedang melalui banyaknya insiden mulai dari Kasus Rasisme Papua, Kasus UAS dan Salib "Djin", Kasus Karhutla, dan lain sebagainya. Ditambah dengan, disahkannya RUU yang masih belum utuh untuk diundangkan secara injury time. Injury Time adalah dinamika politik dimana seseorang mengambil keputusan di masa-masa terakhir tenggat waktu, entah tenggat waktu apa.

Namun, kita memiliki beberapa keberatan terhadap beberapa pasal RUU tersebut. Kita telah terbiasa dengan Judicial Review. RUU KPK, RUU Permasyarakatan, RUU KUHP, dll baru sampai pada tahap persetujuan bersama dan tahap pengesahan. Tetapi, RUU tersebut belum sampai pada tahap pengundangan. Artinya, RUU tersebut belum memiliki kekuatan yang mengikat. Sehingga, RUU tidak mungkin diajukan Judicial Review. Karena, apa yang mau dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dari sebuah ketentuan yang belum memiliki kekuatan hukum mengikat?

Presiden tidak menyetujui RUU KUHP. Sehingga, pembahasan wajib terhenti dan dilanjutkan oleh masa persidangan DPR berikutnya. Hal ini telah sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) UUD 1945 amandemen IV.Image by jessica45 from Pixabay 

Sedangkan, RUU yang lain telah sampai pada tahap pengesahan. Pasal 20 ayat (4) dan (5) UUD 1945 IV berbunyi.

4) Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang. *)

(5) Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan. **)

Artinya, tanpa pengesahan Presiden ataupun dengan pengesahan Presiden, maka RUU wajib diundangkan apabila telah sampai tahap persetujuan bersama. Akhirnya massa turun ke jalan selama 2 (dua) hari untuk menolak RUU tersebut karena merasa keberatan. Tapi, tidak tahu langkah yang tepat seperti apa.

Secara tertulis, undang-undang yang telah disetujui bersama, dengan ataupun tanpa pengesahan Presiden adalah inkonstitusional bila tidak diundangkan. (Diundangkan adalah tahap pengundangan dan telah ditambahkan pada Lembaran Negara). Sehingga, dibuatlah demonstrasi sebagai wujud dari kegentingan yang memaksa agar Perppu keluar.

Lalu, apa yang perlu masyarakat lakukan apabila kondisinya RUU sedang tahap pengesahan atau telah disetujui bersama, tetapi kita memiliki keberatan terhadap rumusan normatifnya yang tidak mungkin diuji materil di Mahkamah Konstitusi? Pembahasan lebih lanjut akan kita diskusikan bersama di artikel kedua. 



LATEST POST

 

Film siksa kubur resmi tayang pada 11 April 2024, dan sebagai penikmat karya Joko Anwar, kami langsu...
by Ari Setiawan | 16 Apr 2024

Takut tambah dewasaTakut aku kecewaTakut tak seindah yang kukiraIgnite People, penggalan lirik lagu...
by Emmanuela Angela | 10 Apr 2024

GetsemaniDomba putih di penghabisan jagal Merah kirmizi di kandungan sengsara atas cawan yang kesumb...
by David Ryantama Sitorus | 10 Apr 2024

Want to Submit an Article

Untuk menjadi bagian dari gerakan generasi
muda Kristen Indonesia. Kirimkan karyamu ke:

[email protected]

READ OTHER