Sebuah Tinjauan Konstitusi tentang Dark Jokes yang Dikaitkan dengan Firman Tuhan ~ Naon Eta?

Best Regards, Live Through This, 24 April 2021
Dark jokes juga merupakan bagian dari kebebasan berekspresi, jika digunakan sebagai sarana penyampaian pendapat pada pemerintah; namun tidaklah demikian jika dark jokes digunakan untuk menghina orang dan agama orang. Itu namanya bukan HAM, tapi tindak pidana.

Hi Ignite People,

hope this article finds you well


Tahu meme yang ada tulisan, "Males ah, pengen beli truk"? Entah kenapa aku, Sang Ratu Retjeh Dunia Maya, malah enggak ketawa. Mungkin, karena aku tahu materinya, yaitu dark jokes berdasarkan jawaban seorang atlet dari Asean Autism Games 2018. Dengan menyebarnya meme tersebut, banyak netizen +62 menggunakan kalimat tersebut di setiap komentar pada media sosial demi mendapatkan banyak like atau sekadar iseng. Jujur saat itu aku enggak ketawa dengan pengulangan dark jokes itu, tapi ada satu temen aku yang ketawa tiap kali mendengarkannya.


Aku negur dia, "It's not funny at all. Itu kelemahannya karena menderita autis."

Temanku justru membalas, "Iya aku tau, tapi entah kenapa aku selalu ketawa baca kalimat ini."


Ini antara keretjehanku yang memudar atau dia yang over-retjeh... Aku tak paham dan tak mengerti...



https://apsgeyser.blogspot.com/2020/01/duh-me-meme.html


Sebetulnya, semuanya sudah berlalu bertahun-tahun lalu, tapi waktu aku baca Editor's Letter bulan ini yang mengusung tema Dark Jokes dan dikaitkan dengan kebebasan berekspresi sebagai bagian dari keberhasilan reformasi negara, aku terpantik untuk menulis artikel ini.


Secara teori, alasan adanya pemerintah yang berdaulat itu diawali dari kontrak sosial. Kontrak sosial adalah kesepakatan antara seluruh masyarakat untuk membentuk pemerintah yang akan mengurus beberapa urusan negara, khususnya pertahanan dan keamanan demi tercipta ketertiban dan kesejahteraan. Agar semua masyarakat maklum akan tindakan pemerintah dalam mengurus negara tersebut, disusunlah kesepakatan tersebut dalam konstitusi. Konstitusi itu membatasi tindakan di antara sesama warga negara dan membatasi tindakan pemerintah dan rakyat. Nah, batasan-batasan ini disebut hak asasi manusia (HAM). Tanggung jawab terlaksananya HAM inilah merupakan tanggung jawab yang diberikan rakyat agar pemerintah mengurusnya. Walaupun demikian, rakyat juga turut berpartisipasi karena telah sepakat tidak saling mengganggu hak orang. Tindakan setiap orang yang saling menjaga hak asasi manusia disebut kewajiban asasi manusia (KAM). Di Indonesia, wujud dari kontrak sosial dan konstitusi itu adalah UUD 45.


Awalnya, HAM hanya berbicara soal hak hidup karena kehidupan merupakan hak kodrat yang berasal dari Tuhan. Namun, konsep HAM ini berkembang dalam berbagai gerakan:

  • Gerakan generasi pertama adalah kebebasan dan kehidupan politik, yang disebut hak sipil dan politik. Contohnya adalah hak atas kehidupan, kesetaraan di mata hukum, kebebasan berpendapat, hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil, hak kebebasan beragama, dan hak untuk memilih dalam pemilu.
  • Gerakan generasi kedua adalah hak ekonomi, sosial, dan budaya sebagai tanggapan terhadap kemiskinan dan eksploitasi yang dipicu oleh Revolusi Industri. Contohnya adalah hak atas kesehatan, hak atas pangan, dan hak atas perumahan. 
  • Gerakan generasi ketiga ini lebih soft dalam dunia internasional yang muncul pada paruh kedua abad ke-20. Contohnya adalah hak atas pembangunan dan hak atas lingkungan hidup yang sehat. 


UUD 45 juga mengatur hal tersebut dalam Bab XA tentang Hak Asasi Manusia. Hal tersebut menjaga hubungan antara pemerintah dan warga agar tercegah tindakan represif dan menjaga hubungan antar warga negara agar tidak saling mengganggu, tercipta ketertiban, kenyamanan, dll. Fungsi HAM itu sebetulnya bukan memberikan kita kebebasan, tetapi memberikan batasan dalam bertindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28J UUD 45,

  1. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.**)
  2. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.**)



https://memegenerator.net/instance/46605732/yo-dawg-hak-asasi-manusia-adalah-hak-asasi-yang-paling-asasi


Berdasarkan penjelasan di atas, kita bisa menemukan alasan dari berbagai hak yang diatur sedemikian rupa. Sebagai contoh:

  1. hak untuk hidup harus diatur agar semua orang tidak saling menghilangkan nyawa dan menindas orang;
  2. persamaan di dalam hukum diatur agar hakim tidak berat sebelah dalam memutuskan perkara.
  3. perlindungan diskriminasi diatur untuk memastikan semua orang tidak saling membeda-bedakan orang;
  4. hak kepercayaan dan kebebasan beragama diatur supaya semua orang tidak mengganggu agama orang dan memaksakan doktrin agama;
  5. hak kekayaan intelektual diatur supaya semua orang tidak saling plagiat dan menjiplak-jiplak;
  6. hak atas kepemilikan diatur supaya semua orang tidak main nyerobot lahan orang;
  7. hak mendapatkan kesempatan yang sama dalam pemerintah diatur sehingga tiada lagi yang namanya tirani;
  8. kebebasan berekspresi ada agar negara tidak melakukan tindakan represif jika kita menyampaikan pendapat;
  9. dan hak-hak lain sebagainya.


Karena pemerintah diberikan tanggung jawab menjamin HAM, maka pemerintah berhak membentuk undang-undang yang diberikan sanksi administratif maupun sanksi pidana, agar setiap orang menjaga batasannya dalam bertindak.


Dark jokes juga merupakan bagian dari kebebasan berekspresi, jika digunakan sebagai sarana penyampaian pendapat pada pemerintah; namun tidaklah demikian jika dark jokes digunakan untuk menghina orang dan agama orang. Itu namanya bukan HAM, tapi tindak pidana. Apalagi meme "Males ah pengen beli truk", bagiku itu sama sekali bukan kebebasan berekspresi, tetap cyber bullying. Alasannya karena hak penyandang disabilitas dijamin dalam undang-undang, khususnya berkaitan dengan stigma negatif. Nah, konsep HAM ini sendiri berasal dari Teori Hukum Kodrati yang dicetuskan oleh Thomas Aquinas, seorang filsuf Katholik. Tampaknya Opung Thomas Aquinas ini mendapatkan pencerahan tentang HAM dari Tuhan Yesus, deh. Konsepnya sama soalnya, dari Matius 7:12:

Segala sesuatu yang kamu kehendaki supaya orang perbuat kepadamu, perbuatlah demikian juga kepada mereka. Itulah isi seluruh hukum Taurat dan kitab para nabi. Perlakukanlah orang lain seperti kalian ingin diperlakukan oleh mereka.

KAM merupakan pelaksanaan HAM kita terhadap sesama. Sebaliknya, HAM kita merupakan KAM yang harus dilaksanakan oleh sesama kita. Inilah yang menjadi bahan perenungan kita sebelum ber-dark jokes, atau ber- ber- lainnya. 


Tuhan Yesus sudah memberikan wejangan HAM dan KAM di Alkitab, sekarang tinggal kita mengaplikasikannya dalam hidup kita.


Akhirul kata,

have a nice pandemic.

LATEST POST

 

Film siksa kubur resmi tayang pada 11 April 2024, dan sebagai penikmat karya Joko Anwar, kami langsu...
by Ari Setiawan | 16 Apr 2024

Takut tambah dewasaTakut aku kecewaTakut tak seindah yang kukiraIgnite People, penggalan lirik lagu...
by Emmanuela Angela | 10 Apr 2024

GetsemaniDomba putih di penghabisan jagal Merah kirmizi di kandungan sengsara atas cawan yang kesumb...
by David Ryantama Sitorus | 10 Apr 2024

Want to Submit an Article

Untuk menjadi bagian dari gerakan generasi
muda Kristen Indonesia. Kirimkan karyamu ke:

[email protected]

READ OTHER